Keutamaan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di Sektor Industri
Keutamaan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di Sektor Industri
Bila kehadiran sebuah pabrik atau bangunan industri harus penuhi standard dan mempunyai SLF (sertifikat laik peranan) bangunan gedung, demikian juga pekerjanya. Sebagian besar tugas selalu mempunyai resiko kecelakaan kerja. Oleh karena itu, pemberi kerja harus mempersiapkan mengantisipasi dan mengaplikasikan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sesuai tipe tugas yang ditanggung. harga sepatu safety bisa menjadi solusi untuk kamu.
Keutamaan implementasi K3 di bagian industri
Ulasan mengenai urgensi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) ini lebih banyak dibicarakan sampai ajang internasional dalam Tubuh Pekerja Internasional atau International Labour Organization (ILO). Pada umumnya, K3 sebagai usaha pelindungan untuk beberapa pekerja atau karyawan yang mempunyai tujuan untuk selalu memberi hak karyawan seperti mestinya.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 jadi usaha dalam membuat tempat kerja yang dapat memberi pelindungan ke karyawan. Pelindungan yang diartikan ialah berkenaan kejelasan keamanan dan kesehatan, termasuk waspada penyebaran virus Covid-19. Dengan implementasi yang betul, K3 bisa menjadi satu diantara scenario untuk menahan dan meminimalkan kecelakaan kerja yang kemungkinan terjadi sepanjang karyawan jalankan pekerjaannya.
Saat SLF (sertifikat laik peranan) bangunan gedung telah dipunyai oleh perusahaan atau bangunan industri, tapi K3 tidak dapat diaplikasikan secara baik, karena itu ini bisa berpengaruh jelek untuk pemilik bangunan gedung dan pemberi kerja. Karena itu, dalam faktor keselamatan kerja, pemberi kerja harus dapat memberi pelindungan atas keamanan dan kesehatan karyawan sepanjang jalankan pekerjaannya.
Standard K3 harus dapat direalisasikan dengan memakai perlengkapan kerja yang dapat disamakan dengan keperluan tugas. Ini didasarkan pada SOP atau standard operasional proses yang berjalan pada umumnya seperti yang ditata dalam ketentuan perundang-undangan, satu diantaranya ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja. Lokasi tugas harus diusahakan agar terbebas dari resiko bahaya yang besar.
Saat SLF (sertifikat laik peranan) bangunan gedung telah tercukupi secara baik, seterusnya pemilik bangunan gedung harus juga mulai mengatur beberapa hal tehnis di perusahaan atau pabriknya. Saat mengikutsertakan karyawan, karena itu K3 harus juga diaplikasikan untuk pemenuhan hak beberapa karyawan.
Kesehatan kerja untuk semua karyawan penting karena segala hal yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja akan berpengaruh ke karyawan dan keluarganya. Tidak cuma kesehatan fisik dan jasmani saja, tetapi kesehatan psikis dan psikis. Saat kesehatan karyawan terbangun, perusahaan atau pemberi kerja akan mempunyai sumber daya manusia yang berkualitas, tidak gampang sakit, dan mempunyai keproduktifan yang lebih bagus.
Simak juga: Kenapa Bangunan Gedung Harus Mempunyai SLF?
Dasar hukum penerapan K3 di Indonesia
Berikut akan kami terangkan dasar hukum yang atur mengenai penerapan K3 di Indonesia yang harus dijumpai oleh pemberi kerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.
Ketentuan Pemerintahan Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Implementasi Mekanisme Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dalam peraturan itu, diterangkan ada kewajiban perusahaan atau pemberi kerja dalam mengecek kesehatan fisik dan psikis pegawainya secara periodik. Ini dilaksanakan buat jamin keselamatan dan kesehatan karyawan sepanjang bekerja. Dengan begitu, pemilik atau management perusahaan bisa ketahui detil kisah penyakit atau keadaan karyawan secara terbaru.
Selain itu, implementasi SMK3 atau mekanisme management kesehatan serta keselamatan kerja harus diaplikasikan oleh perusahaan yang mengaryakan karyawan lebih dari 100 orang. Sesuai PP Nomor 50 Tahun 2012 Pasal 5, adapun kewajiban implementasi SMK3 diterangkan seperti berikut:
Tiap perusahaan harus mengaplikasikan SMK3 atau mekanisme management kesehatan serta keselamatan kerja di perusahaannya.
Kewajiban seperti yang diartikan pada ayat (1) berlaku untuk perusahaan:
Mengaryakan karyawan/pekerja sedikitnya 100 (100) orang, atau
Mempunyai tingkat kekuatan bahaya tinggi
Dalam pada itu, adapun yang diartikan dengan tingkat kekuatan bahaya tinggi ialah perusahaan yang berpotensi bahaya yang bisa menyebabkan kecelakaan yang bikin rugi jiwa manusia, terusiknya proses produksi, dan mempunyai resiko pencemaran lingkungan.
Pemicu umum kecelakaan kerja
Adapun pemicu umum kecelakaan kerja di bagian industri ialah seperti berikut:
Unsafe condition (Keadaan yang tidak aman)
Keadaan yang dipastikan unsafe ialah saat karyawan tidak terlindung dari kekuatan bahaya, baik dari segi perlengkapan keselamatan kerja atau situasi keadaan kerja. Tidak cuma hanya itu, karakter tugas, beban kerja, proses kerja, dan langkah kerja menjadi factor yang lain dapat mengusik keproduktifan karyawan.
Tindakan beresiko (unsafe act)
Hal yang terhitung dalam kelompok ini yaitu kekurangan dan ketahanan badan dari karyawan, sampai sikap sikap yang tidak baik sepanjang bekerja. Biasanya, tindakan beresiko terkait langsung dengan watak dan individu karyawan.
Selain itu, pemilik usaha atau pemakai bangunan gedung yang telah mempunyai SLF (sertifikat laik peranan) sudah tentu mengaplikasikan referensi K3 dari lembaga yang berkuasa dengan baik sekali. Tetapi, penerapan K3 tetap harus dipelajari dan dipertingkat kwalitasnya walau SLF telah didapatkan.
Ini karena K3 bukan sebagai persyaratan pemenuhan SLF saja, tetapi proses kesehatan serta keselamatan kerja yang harus diaplikasikan dalam semua tipe tugas.
keselamatan dan kesehatan kerja
Saat Anda lakukan pengurusan SLF (sertifikat laik peranan) bangunan gedung, penerapan dan referensi K3 jadi persyaratan yang perlu disanggupi. Karena itu, bila perusahaan Anda mengaryakan karyawan lebih dari 100 orang, sebaiknya untuk mengaplikasikan SMK3 (mekanisme management keselamatan dan kesehatan kerja), satu diantaranya dengan membuat seksi/departemen khusus yang tangani K3.
Arah penerapan K3 di bagian industri
Adapun arah penerapan K3 di bagian industri ialah seperti berikut:
Agar karyawan mempunyai agunan keselamatan dan kesehatan kerja, baik secara fisik, psikis, atau sosial.
Agar peralatan kerja bisa dipakai dengan arif dan selective.
Agar karyawan dan perusahaan mempunyai hasil produksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Agar karyawan tidak mempunyai masalah kesehatan karena lingkungan kerja.
Agar karyawan dapat tingkatkan keterlibatan kerja, hingga meningkatkan keproduktifannya.
Konsep penerapan K3 di perusahaan
Untuk diwujudkannya keadaan yang laik peranan dan teratur secara administrasi, pemilik usaha tidak cuma harus mempunyai SLF (Sertifikat Laik Peranan) bangunan gedung, tetapi harus juga dapat membuat lingkungan kerja yang sama sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun konsep penerapan K3 di perusahaan, terutamanya sektor industri ialah seperti berikut:
Sediakan dan pelajari buku panduan pemakaian alat perlindungan diri dan kode bahaya untuk lingkungan kerja.
Memberi APD atau alat perlindungan diri untuk karyawan, seperti sepatu safety, sarung tangan, kacamata, masker, dan perlengkapan keselamatan yang lain dibutuhkan.
Menerangkan ketentuan sepanjang bekerja hingga karyawan dapat melakukan kewajibannya dengan penuh tanggung-jawab.
Memberi sarana pada tempat kerja yang aman dan dapat penuhi persyaratan lingkungan kerja yang bagus.
Sediakan bermacam pendukung kesehatan fisik dan rohani pada tempat kerja.
Mempunyai kesadaran penuh akan keutamaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk karyawan.
Saat perusahaan atau pabrik yang bekerja pahami keutamaan SLF (sertifikat laik peranan) bangunan gedung dan beberapa hal yang melingkupinya, karena itu semua tugas dapat dikerjakan secara baik. Tidak kecuali dengan keutamaan K3 pada proses bekerja.
Penerapan kesehatan serta keselamatan kerja sudah ditanggung negara dan syah di mata hukum. Bila ada penyelewengan hak didalamnya, ini pasti berpengaruh jelek pada perusahaan atau pemberi kerja. Selain itu, aspek terpenting terancamnya keselamatan karyawan di Indonesia adalah rendahnya kesadaran pada keutamaan implementasi K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, khususnya dalam sektor industri.
Ingat jika implementasi K3 ini penting penting untuk perusahaan, terutamanya bangunan industri atau pabrik yang mempunyai resiko kecelakaan tinggi, pasti yang belum mempunyai Mekanisme Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) harus segara memenuhinya.
Hal yang lain mendasari kenapa banyak pemilik usaha atau perusahaan malas ikuti training atau sertifikasi K3 untuk pekerjanya adalah asumsi jika sertifikasi dan pengurusan K3 condong mahal. Walau sebenarnya, peranan dan faedah K3 penting untuk kebersinambungan usaha dan keselamatan karyawan.
Selainnya harus mengaplikasikan K3, bangunan gedung yang berpotensi resiko tinggi pada kecelakaan harus penuhi syarat-syarat, seperti terdapatnya Sertifikat Laik Operasi, terdapatnya perlindungan kebakaran dan instalasi penyalur petir, sampai ijin pemakaian perlengkapan kerja, seperti pesawat angkat dan angkut, atau yang lain.
Comments
Post a Comment