Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pertambangan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pertambangan
pelatihank3tambangPengertian kerja tambang yakni tiap tempat pegawaian yang mempunyai tujuan atau terkait langsung dengan pegawaian penyidikan umum, eksploitasi, studi kelaikan, konstruksi, operasi produksi, pemrosesan/pemurnian dan pengiriman bahan galian kelompok a, b, c, terhitung fasilitas dan sarana pendukung yang ada di atas atau di bawah tanah/air, baik ada pada sebuah daerah atau lokasi yang terpisah atau daerah project. harga sepatu safety bisa menjadi solusi untuk kamu.
Yang disebutkan kecelakaan tambang yaitu :
1. Kecelakaan Betul Terjadi
2. Membuat Cedera Karyawan Tambang atau orang yang dibolehkan di tambang oleh KTT
3. Karena Aktivitas Pertambangan
4. Pada Jam Kerja Tambang
5. Pada Daerah Pertambangan
Saksikan : https://nusantara.deltaindo.co.id/
Baca : http://deltaindo.co.id/
Penggolongan Kecelakaan tambang
1. Cedera Enteng (Kecelakaan Enteng)
Korban tidak bisa lakukan pekerjaan sebelumnya lebih dari satu hari dan kurang dari tiga minggu.
2. Cedera Berat (Kecelakaan Berat)
Korban tidak bisa lakukan pekerjaan sebelumnya lebih dari tiga minggu.
Berdasar cidera korban, yaitu :
1. Rengat Tengkorak kepala, tulang punggung pinggul, lengan bawah/atas, paha/kaki
2. Pendarahan dalam atau tidak sadarkan diri kurang oksigen
3. Cedera berat, terkeloyak
4. Sendi terlepas
Tindakan mencelakakan oleh karyawan capai 96% diantaranya datang dari :
1. Alat perlindungan diri (12%)
2. Status kerja (30%)
3. Tindakan seorang (14%)
4. Perkakas (equipment) (20%)
5. Beberapa alat berat (8%)
6. Tata langkah kerja (11%)
7. Keteraturan kerja (1%)
A. Perlakuan Sesudah Kecelakaan Kerja
Management K3
1. Koordinasi dan Peraturan K3
2. Membuat Sasaran dan Target
3. Administrasi, Dokumentasi, Laporan
4. SOP
Proses kerja standar yakni langkah melakukan pegawaian yang ditetapkan, untuk mendapat hasil yang serupa secara paling aman, logis dan efektif, meskipun ditangani siapa saja, kapan saja, di mana saja. Setiap pegawaian Harus mempunyai SOP supaya pegawaian dapat dilaksanakan secara betul, efektif dan aman.
Dasar Ketentuan K3 Tambang
1. Ruangan Cakupan K3 Pertambangan : Daerah KP/KK/PKP2B/SIPD Tahapan Eksploitasi/Eksplorasi/Kontruksi dan Produksi/Pemrosesan/Pemurnian/Fasilitas Pendukung
2. UU No. 11 Th. 1967
3. UU No. 01 Th. 1970
4. UU No. 23 Th. 1992
5. PP No. 19 Th. 1970
6. Kepmen Naker No. 245/MEN/1990
7. Kepmen Naker No. 463/MEN/1993
8. Kepmen Naker No. 05/MEN/1996
9. Kepmen PE. No. 2555 K/26/MPE/1994
10. Kepmen PE No. 555 K/26/MPE/1995
11. Kepmen Kesehatan No. 260/MEN/KES/1998
12. Kepmen ESDM No. 1453 K/29/MEM/2000
Contoh dan Program K3
Alat Perlindungan Diri (APD) yakni kelengkapan yang perlu berperan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja untuk jaga keselamatan karyawan itu dan orang disekelilingnya. Kewajiban itu sudah disetujui oleh pemerintahan melalui Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia Ada banyak peralatan yang berperan membuat perlindungan seorang dari kecelakaan atau bahaya yang peluang bisa terjadi. Perlengkapan ini harus berperan oleh seorang yang bekerja, misalnya :
1. Baju Kerja
Arah penggunaan pakaian kerja yakni membuat perlindungan badan manusia pada dampak yang kurang sehat atau yang dapat mencederai tubuh.
2. Sepatu Kerja
Sepatu kerja (safety shoes) ialah pelindungan pada kaki. Tiap karyawan perlu menggunakan sepatu dengan sol yang tebal supaya bisa bebas jalan dimana saja tanpa cedera oleh beberapa benda tajam atau bungkusukan oleh kotoran dari sisi bawah. Sisi muka sepatu harus cukup kerja supaya kaki tidak cedera jika terkena benda di atas.
3. Kacamata kerja
Kacamata berperan membuat perlindungan mata dari debu atau serpihan besi yang berterbangan di tiup angin. Maka dari itu mata perlu diberi pelindungan. Umumnya pegawaian yang memerlukan kacamata yakni mengelas.
4. Sarung Tangan
Sarung tangan demikian dibutuhkan untuk beberapa macam pegawaian. Arah khusus pemakaian sarung tangan yakni membuat perlindungan tangan dari beberapa benda keras dan mengusung barang beresiko. Pegawaian yang karakternya berulang-ulang seperti menggerakkan gerobak secara terus-terusan dapat menyebabkan lecet pada tangan yang bersinggungan dengan besi pada gerobak.
5. Helm
Helm penting digunakan sebagai perlindungan kepala dan sudah ialah kewajiban untuk tiap karyawan untuk memakainya secara benar sesuai ketetapan.
6. Tali Pengaman (Safety Harness)
Berperan sebagai pengaman saat bekerja pada ketinggian. Diwajibkan memakai alat ini pada ketinggian lebih dari 1, 8 mtr..
7. Penutup Telinga (Ear Socket/Ear Muff)
Berperan sebagai perlindungan telinga di saat bekerja di lokasi yang berisik.
8. Masker (Respirator)
Berperan sebagai filter udara yang dihirup saat bekerja pada tempat dengan kualitas udara jelek (contoh berdebu, beracun, dan lain-lain).
9. Perlindungan muka (Face Shield)
Berperanan sebagai perlindungan muka dari recikan benda asing saat bekerja (contoh pegawaian menggerinda)
B. Mekanisme management k3 di pertambangan
Management risiko (risk Manajemen) Pertambangan yakni satu proses hubungan yang digunakan oleh perusahaan pertambangan untuk mengenali, menilai, dan mengatasi bahaya di tempat kerja buat kurangi risiko bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun longsoran tanah, gas beracun, temperatur yang berlebihan, dan lain-lain . Maka, management risiko (risk Manajemen) ialah satu alat yang jika berperan dengan betul akan hasilkan lingkungan kerja yang aman, bebas dari teror bahaya pada tempat kerja.
Berkenaan Factor Peluang yang sering dijumpai pada Perusahaan Pertambangan yakni longsor di pertambangan biasanya tiba dari gempa bumi, ledakan yang terjadi di dalam tambang, dan kondisi tanah yang rawan alami longsor. Ini dapat disebabkan karena tidak ada pengaturan pembikinan terowong untuk tambang.
Kontrolling risiko dibutuhkan untuk amankan karyawan dari bahaya yang ada di tempat kerja sesuai syarat kerja Peranan penilaian risiko dalam aktivitas pengendalian diterima secara baik di beberapa industri. Pendekatan ini diikuti dengan 4 tahap proses pengendalian risiko management risiko (risk Manajemen) yakni sebagai berikut :
1. Analisis risiko yakni mengenali bahaya dan keadaan yang mempunyai potensi mengakibatkan bahaya atau rugi (terkadang disebutkan ‘kejadian yang tidak diharapkan').
2. Analisis risiko yakni menganalisa besarnya risiko yang kemungkinan muncul dari kejadian yang tidak diharapkan.
3. Kontrolling risiko ialah putuskan cara yang cocok untuk kurangi atau mengontrol risiko yang tidak dapat diterima.
4. Mengimplementasikan dan memiara kontrol tindakan yakni mengaplikasikan kontrol dan memberikan keyakinan mereka efisien.
Management risiko (risk Manajemen) pertambangan dengan diawali melakukan analisis bahaya untuk tahu faktor dan kekuatan bahaya yang ada yang pada akhirnya kelak sebagai bahan untuk dianalisa, penerapan analisis bahaya dengan diawali membuat Standar Operational Procedure (SOP). Lantas sebagai cara analitis ditanganilah pengamatan dan peninjauan. Setelah dianalisa, tindakan kemudian yang perlu ditangani yakni dalami risiko untuk memandang berapa besar tingkat risikonya yang seterusnya untuk dilaksanakan kontrol atau kontrolling risiko.
Aktivitas kontrolling risiko ini diikuti dengan sediakan alat diagnosis, pengadaan APD, penempatan rambu-rambu dan pemilihan personil yang bertanggungjawab sebagai pengawas. Sesudah ditangani kontrolling risiko untuk tindakan pemantauan yakni dengan lakukan pantauan dan inspeksi kembali bahaya atau risiko.
Peranan K3 sebagai salah satunya mekanisme program yang di untuk buat beberapa karyawan atau pengusaha, keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 diharap menjadi sebuah usaha protektif akan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit karena hubungan kerja di dalam lingkungan kerja. Penerapan K3 dengan diawali langkah ketahui pemicu yang mempunyai potensi dapat memunculkan kecelakaan kerja dan penyakit karena jalinan kerja, dan tindakan antisipatif jika terjadi hal tersebut.
Comments
Post a Comment